YOGYAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Sebanyak 11 pekerja tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta dijatuhi hukuman penjara selama dua hingga tiga tahun dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (28/10/2026).
Namun, putusan itu menyisakan perhatian pada aspek pemulihan hak korban. Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman pembayaran restitusi kepada anak-anak korban, meskipun tuntutan tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan, Hakim Sunaryanto menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam situasi kekerasan dan penelantaran, serta melakukan kekerasan terhadap anak secara berulang.
Kasus ini menjadi sorotan setelah rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) beredar di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan sejumlah anak, sebagian besar berusia di bawah dua tahun, terbaring di lantai hanya mengenakan popok.
Lebih memprihatinkan, tangan dan kaki anak-anak tersebut terlihat diikat menggunakan kain. Rekaman itu memicu perhatian publik terhadap keselamatan anak di lingkungan penitipan serta tanggung jawab pengelola dalam memberikan pengasuhan yang aman.
Vonis penjara terhadap 11 pekerja tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan praktik kekerasan dan penelantaran yang dialami anak-anak di tempat penitipan itu.
Sementara itu, tidak dikabulkannya tuntutan restitusi menimbulkan persoalan tersendiri mengenai pemulihan kerugian yang dialami korban. Restitusi merupakan ganti kerugian yang dapat diberikan kepada korban tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski para terdakwa telah dijatuhi hukuman, perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian utama. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tempat penitipan anak harus menjamin keamanan, kelayakan pengasuhan, serta perlindungan terhadap anak yang berada dalam tanggung jawabnya.
















