Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumInternasionalNasionalNews

Buronan Interpol Asal Tiongkok Dideportasi dari Indonesia, Diduga Terlibat Pencucian Uang

3
×

Buronan Interpol Asal Tiongkok Dideportasi dari Indonesia, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini

INDONESIA | KHATULISTIWA.MEDIA – Imigrasi Indonesia mendeportasi seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial SS yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Pemerintah Tiongkok, Senin (26/10/2026).

SS diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Setelah proses deportasi dilakukan, yang bersangkutan diserahterimakan kepada kepolisian Tiongkok untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Banner

Proses deportasi tersebut dilaksanakan melalui koordinasi antara pihak Imigrasi Indonesia dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Koordinasi lintas instansi ini merupakan bagian dari dukungan Indonesia terhadap penegakan hukum internasional, khususnya dalam menangani buronan yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara.

Penanganan terhadap SS juga menunjukkan pentingnya kerja sama antarnegara dalam menindak dugaan kejahatan transnasional, termasuk pencucian uang, yang membutuhkan koordinasi aparat penegak hukum dari berbagai yurisdiksi.

Dengan deportasi dan penyerahterimaan tersebut, SS selanjutnya berada dalam penanganan kepolisian Tiongkok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *