INDONESIA | KHATULISTIWA.MEDIA – Imigrasi Indonesia mendeportasi seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial SS yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Pemerintah Tiongkok, Senin (26/10/2026).
SS diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Setelah proses deportasi dilakukan, yang bersangkutan diserahterimakan kepada kepolisian Tiongkok untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses deportasi tersebut dilaksanakan melalui koordinasi antara pihak Imigrasi Indonesia dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Koordinasi lintas instansi ini merupakan bagian dari dukungan Indonesia terhadap penegakan hukum internasional, khususnya dalam menangani buronan yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara.
Penanganan terhadap SS juga menunjukkan pentingnya kerja sama antarnegara dalam menindak dugaan kejahatan transnasional, termasuk pencucian uang, yang membutuhkan koordinasi aparat penegak hukum dari berbagai yurisdiksi.
Dengan deportasi dan penyerahterimaan tersebut, SS selanjutnya berada dalam penanganan kepolisian Tiongkok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
















