KENDARI | KHATULISTIWA.MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti dari 126 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (23/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dan ganja menjadi salah satu yang dimusnahkan dengan total berat mencapai sekitar 1,8 kilogram.
Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, mengatakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan mengalami peningkatan dibandingkan kegiatan sebelumnya. Menurutnya, peningkatan tersebut terlihat dari sisi kuantitas barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus ditindaklanjuti melalui pemusnahan.
“Dari segi kuantitas mengalami penambahan dibanding pemusnahan sebelumnya,” kata Azi kepada awak media.
Berdasarkan data Kejari Kendari, barang bukti narkotika tersebut berasal dari 80 perkara dengan total berat mencapai 1.849,15138 gram. Rinciannya, sabu-sabu seberat 1.701,24508 gram, ganja 147,2148 gram, serta daun kering atau tembakau seberat 0,6915 gram. Pemusnahan narkotika dilakukan menggunakan mobil milik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kendari.
Selain narkotika, Kejari Kendari juga memusnahkan barang bukti dari 46 perkara lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum). Barang bukti tersebut meliputi lima unit telepon genggam, 29 lembar pakaian, delapan buah flashdisk, 15 senjata tajam, serta 81 barang bukti lainnya.
Sejumlah barang bukti nonnarkotika, termasuk senjata tajam, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum bekas.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau, Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni, Ketua Tim Kefarmasian Dinas Kesehatan Kota Kendari Sitti Aisyah yang mewakili kepala dinas, serta jajaran BBPOM di Kendari.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus langkah untuk mencegah barang bukti disalahgunakan.
















