GORONTALO UTARA | KHATULISTIWA.MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara, Tahun Anggaran 2022. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.417.073.543,89 atau sekitar Rp2,4 miliar.
Keempat tersangka masing-masing berinisial RL, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Utara; DAP, Direktur CV Nafa Karya; AAA, Direktur CV Goresan Cipta Indah; serta YAD, konsultan pengawas dari CV Goresan Cipta Indah.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan pelaksanaan proyek. Dugaan tersebut meliputi penggelembungan harga satuan dan volume pekerjaan (mark up), pengalihan pekerjaan, serta realisasi pembayaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.
Besaran kerugian negara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Laporan tersebut bernomor 58/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026, tertanggal 8 Oktober 2026.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal primer, Pasal 603 KUHP jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi pada Kamis (22/10/2026), tiga dari empat tersangka telah ditahan. Sementara itu, satu tersangka lainnya dilaporkan sedang sakit.
Penetapan para tersangka menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas keagamaan tersebut. Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing pihak serta memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
















