JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai bergerak menyelidiki dugaan tindak pidana di pasar modal. Langkah ini menjadi sinyal bahwa dugaan pelanggaran di sektor keuangan tidak akan dibiarkan tanpa penelusuran hukum, terutama jika ditemukan bukti yang mengarah pada perbuatan pidana, Jum’at (16/10/2026).
Polri menyatakan akan mengerahkan tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menindaklanjuti informasi dan pengaduan yang diterima terkait dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di pasar modal. Penyelidikan tersebut diarahkan untuk mengungkap fakta, mengumpulkan bukti, serta memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam persoalan yang tengah menjadi perhatian.
Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan informasi dan pengaduan yang masuk. Menurutnya, langkah kepolisian diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di dunia pasar modal.
“Dan tentunya dengan alat bukti kami akan kumpulkan dan kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” tegas Suyudi Ario Seto.
Pernyataan tersebut menempatkan proses pengumpulan alat bukti sebagai tahapan penting sebelum kepolisian menentukan langkah hukum selanjutnya. Penanganan yang transparan dan profesional dibutuhkan agar dugaan pelanggaran dapat diungkap secara objektif, sekaligus memastikan pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah pentingnya kepercayaan publik terhadap pasar modal, langkah Polri ini diharapkan mampu memperjelas duduk perkara dan memberikan kepastian bagi para pelaku pasar serta investor.
Publik kini menantikan tindak lanjut penyelidikan Bareskrim, termasuk perkembangan pengumpulan bukti dan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
















