GOWA | KHATULISTIWA.MEDIA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Mabes Polri bersama Subdit Tipikor Ditreskrimum Polda Sulsel dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya. Hal itu disampaikan Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Hernowo Yulianto seusai proses penggeledahan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa.
“Dari Kortastipikor bersama rekan-rekan Subdit Tipikor Ditreskrimum Polda Sulsel serta Polresta Gowa hari ini melakukan rangkaian proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan PBG dan perizinan lainnya,” kata Brigjen Pol. Hernowo Yulianto didepan rujab bupati Gowa ,Senin malam (21/9/2026).
Menurut Brigjen Pol.Hernowo, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi berharap temuan dari penggeledahan dapat membuat perkara yang tengah diselidiki menjadi semakin terang.
“Penggeledahan ini tujuannya untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini makin terang. Alat bukti apa yang kita cari tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dari dua lokasi yang digeledah, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik. Dua lokasi tersebut yakni Kantor Bupati Gowa beserta kantor bagian umum (Bagumum) dan Rumah Jabatan Bupati Gowa.
“Yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” tutur Brigjen Pol. Hernowo
Brigjen Pol. Hernowo menegaskan, penggeledahan yang dilakukan pada Senin tersebut merupakan penggeledahan pertama dalam rangkaian penyelidikan perkara. Saat kegiatan berlangsung, Bupati Gowa disebut tidak berada di lokasi.
“Kortastipikor juga menjelaskan baru satu kali ini melakukan penggeledahan dan Ibu Bupati tidak ada di lokasi pada saat penggeledahan,” kata Brigjen Pol. Hernowo
Ia menambahkan, proses penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang telah ditetapkan pengadilan.
“Saya kira kita sudah dilengkapi surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya, kita cukup menyampaikan ini yang ada di lokasi penggeledahan dan saksi-saksi sementara belum ada,” tegas Brigjen Pol. Hernowo
















