Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasionalNews

Tendang Perempuan di Senayan City, R (44) Resmi Jadi Tersangka! Dijerat Pasal 466 KUHP

7
×

Tendang Perempuan di Senayan City, R (44) Resmi Jadi Tersangka! Dijerat Pasal 466 KUHP

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Polisi menetapkan pria berinisial R (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah R berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

R diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menendang seorang perempuan di area Mal Senayan City. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah rekaman kejadian beredar dan memicu sorotan publik.

Banner

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan bahwa R kini telah berstatus tersangka. Polisi menjerat R dengan Pasal 466 KUHP yang mengatur mengenai penganiayaan.

“Status Sudah tersangka Pasal 466 KUHP,” kata AKBP Abdul Rahim, Sabtu (19/9/2026).

Penetapan tersangka menjadi langkah lanjutan kepolisian dalam mengusut dugaan kekerasan tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, termasuk motif dan latar belakang tindakan R terhadap korban.

Dengan status tersangka, proses hukum terhadap R kini berlanjut. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap secara utuh kronologi serta faktor yang melatarbelakangi insiden tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *