JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026), Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, mengungkap penyidik telah menyita 38 objek aset berupa tanah dan/atau bangunan yang ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar.
“Telah disita kurang lebih 38 obyek aset tanah atau bangunan, 27 lembar saham perusahaan, tentunya barang bukti valas yang digeledah Kortas Polda kemarin di Sentul dan emas,” ujar Rudi.
Tak hanya aset tanah dan bangunan, penyidik juga mengamankan 27 lembar saham perusahaan, barang bukti berupa valuta asing (valas), emas, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Rudi menyebut terdapat 1.150 lembar dokumen yang berasal dari penggeledahan oleh Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya.
“Dokumen-dokumen yang berasal dari Kortas Polda sebanyak 1.150 lembar,” katanya.
Yang membuat nilai penyitaan semakin besar, angka Rp846 miliar tersebut belum termasuk barang bukti yang sebelumnya disita dari kawasan Sentul.
“Dugaan dari 38 obyek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar di luar yang disita dari barang bukti di Sentul kemarin,” tegas Rudi.
Dengan demikian, nilai tersebut merupakan estimasi terhadap 38 objek aset tanah dan/atau bangunan yang telah disita selama proses penyidikan. Kejagung belum merinci kepemilikan masing-masing aset tersebut.
















