JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu ketentuan yang mereka persoalkan merupakan Pasal 252 ayat (1) KUHP yang selama ini dikenal publik sebagai pasal santet. Dalam permohonan tersebut, para pemohon secara khusus menggugat frasa “memberikan harapan” yang terdapat dalam ketentuan tersebut.
Namun, jalannya persidangan sempat diwarnai pertanyaan tajam dari Hakim Konstitusi Saldi Isra kepada para pemohon. Saldi mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) lima mahasiswa tersebut dan relevansi kerugian hak konstitusional yang mereka dalilkan.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para mahasiswa sebagai pemohon. Ia kemudian melontarkan pertanyaan langsung kepada para pemohon, Rabu (09/09/2026).
“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini sekarang punya kekuatan gaib enggak?”
Pemohon menjawab singkat, “Tidak, Yang Mulia.”
Saldi kemudian kembali mempertanyakan apakah para pemohon memahami siapa yang menjadi sasaran ketentuan tersebut.
“Itu penting loh. Ini ditujukan kepada orang yang mempunyai kekuatan gaib. Tapi Anda tahu enggak pasal ini untuk siapa?”
“Untuk setiap orang, Yang Mulia,” jawab pemohon.
Saldi pun menegaskan bahwa frasa “setiap orang” dalam sebuah norma hukum memiliki konteks dan dasar tertentu.
“Iya, tapi setiap orang ada risetnya itu,” jelas Saldi.
Hakim Konstitusi tersebut kembali menegaskan pertanyaannya mengenai kekuatan gaib yang menjadi objek pengaturan dalam norma yang digugat.
“Jadi setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Ahh! Anda punya kekuatan gaib enggak?”
Pemohon kembali menjawab, “Tidak, Yang Mulia.”
“Karena ini ditujukan kepada orang yang mempunyai kekuatan gaib,” tegas Saldi.
Tak berhenti di situ, Saldi meminta para pemohon menjelaskan secara konkret kerugian hak konstitusional yang mereka alami apabila ketentuan tersebut tetap diberlakukan.
“Sekarang dijelaskan saja, kenapa merugikan hak konstitusional saudara sebagai pemohon kalau pasal ini tetap berlaku, terutama frasa ‘memberikan harapan’. Saudara beranggapan hak konstitusional saudara dirugikan. Kenapa? Silakan, dan bagaimana menjelaskannya?”
Pertanyaan tersebut menjadi sorotan dalam persidangan karena MK meminta para mahasiswa tidak sekadar mempersoalkan keberadaan norma tentang santet, tetapi juga menunjukkan hubungan langsung antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka alami sebagai pemohon.
















