JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas) ternyata tidak hanya berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
KPK menduga ada praktik meminta uang kepada WNA dalam proses penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan didalami dalam proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, modus yang diduga terjadi bermula ketika seorang WNA melakukan pelanggaran keimigrasian. Oknum tertentu kemudian diduga melakukan negosiasi agar sanksi terhadap WNA tersebut tidak dijatuhkan.
“Ada pelanggaran yang dilakukan, kemudian ada negosiasi supaya sanksi itu tidak dijatuhkan ke WNA. Di situ kemudian ada dugaan pemberian uang dari WNA kepada oknum di imigrasi,” ungkap Budi, Selasa (1/9/2026).
Budi menegaskan, berbagai kondisi yang ditemukan di lapangan masih akan ditelusuri lebih jauh oleh penyidik. KPK tidak menutup kemungkinan adanya pola pemerasan lain di luar persoalan izin tinggal.
“Ya, artinya memang kondisi di lapangan ini semuanya akan didalami, masuk dalam materi penyidikan,” kata Budi.
Tarif Diduga Fleksibel, dari Ratusan Ribu hingga Jutaan Rupiah
Yang menjadi sorotan, nilai uang yang diduga diminta oknum imigrasi disebut tidak memiliki tarif tetap. Besarannya disebut bergantung pada kondisi dan jenis pelanggaran yang dilakukan WNA.
“Tarifnya juga kondisional, jadi memang beragam. Ada yang ratusan ribu, ada juga jutaan karena kondisinya berbeda-beda. Ini bergantung dari durasi izin tinggal tersebut,” jelas Budi.
Tak hanya durasi izin tinggal, jenis pelanggaran dan sanksi yang seharusnya dikenakan kepada WNA juga disebut menjadi faktor yang memengaruhi besaran uang yang diduga diminta.
“Juga soal tindakan dan sanksi-sanksi, ini berkaitan juga dengan pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA. Nah, itu menjadi ukuran tarif yang diminta oleh oknum-oknum di imigrasi,” ujarnya.
Keterangan KPK tersebut menambah panjang daftar dugaan praktik koruptif di sektor pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian. KPK kini tengah mendalami sejauh mana praktik tersebut berlangsung dan siapa saja pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini juga menjadi sorotan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelumnya menjerat eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. KPK kini kembali mengusut dugaan praktik pemerasan yang diduga tidak berhenti pada persoalan izin tinggal, tetapi juga menyasar proses penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran.
KPK memastikan seluruh temuan di lapangan akan menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap pola, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga menikmati praktik tersebut.
















