JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Pelarian Yuwanky, bos tempat hiburan malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau, akhirnya berakhir. Yuwanky ditangkap Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (27/08/2026) sekitar pukul 16.47 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan jaringan narkoba yang melibatkan tersangka Basri Lewaimang. Yuwanky diduga berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.
Saat diamankan, Yuwanky terlihat mengenakan jaket berwarna hitam sesaat setelah tiba di Indonesia. Petugas kemudian membawa Yuwanky menuju Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pengejaran terhadap Yuwanky yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Yuwanky tercatat dalam DPO dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Penangkapan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus jaringan narkotika Basri Lewaimang, khususnya dalam mengungkap dugaan aliran dana hasil peredaran gelap narkotika yang kemudian berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Yuwanky untuk mengungkap sejauh mana dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
















