BOGOR | KHATULISTIWA.MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor. Meski demikian, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan upah pungut serta pengadaan barang dan jasa tetap berlanjut ke tahap penyidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan proses penyidikan saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Karena itu, KPK belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keterangan itu disampaikan Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. Ia menjelaskan, kegiatan penyidikan di Kabupaten Bogor telah dilakukan oleh tim KPK dalam beberapa hari terakhir sebagai bagian dari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Kegiatan tersebut dari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang biasa dilakukan KPK,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemotongan upah pungut serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bogor. Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka karena penyidikan masih menggunakan Sprindik umum.
“Oleh karena itu kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail termasuk kontruksi perkaranya apa,” kata Taufik
KPK pun meminta masyarakat dan teman-teman tidak berspekulasi dan menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum proses hukum selesai.
















