JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Dua orang yang terseret dalam kasus kontroversial challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) kini resmi menyandang status tersangka. Keduanya telah mengenakan baju tahanan setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik.
Kedua tersangka masing-masing berinisial R, seorang laki-laki, dan E, seorang perempuan. Keduanya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah sebuah aktivitas di tengah gelaran konser musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara, menuai kontroversi. Salah satu booth di lokasi acara diduga menggelar challenge yang mengaitkan hafalan ayat Al-Qur’an dengan hadiah berupa minuman beralkohol.
Aksi tersebut kemudian menjadi sorotan setelah informasi dan video di sosmed mengenai challenge itu beredar luas. Penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan dengan hadiah miras memicu reaksi keras dan kecaman dari masyarakat.
Sementara itu, Plh Kapolres Metro Jakarta utara, Kombes Oki Waskito menjelaskan, Untuk terduga pelaku penistaan saat ini sudah di amankan, seorang perumahan berinisial R dan laki-laki berinisial E, rencananya akan di gelarkan paling lambat besok karena ada waktu 24 jam
“Kedua pelaku di wilayah jakarta ini, ada yang di ambil dan ada yang di datangi langsung,”ucapnya
Kini, proses hukum terhadap kedua tersangka terus bergulir. Polisi diharapkan mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan challenge tersebut, termasuk mendalami bagaimana kegiatan kontroversial itu dapat berlangsung di tengah sebuah acara publik.
















