Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasionalNews

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Transfer Pricing TPL, Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

5
×

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Transfer Pricing TPL, Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam periode 2008 hingga 2025. Kedua tersangka yang disebut berinisial BP dan SR, merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (12/08/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Banner

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan bermula dari aktivitas ekspor produk TPL yang diduga dilakukan melalui praktik under invoicing.

Produk yang sebenarnya memiliki karakteristik, kegunaan, dan nilai pasar sebagai dissolving pulp dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perubahan tersebut turut berdampak pada penggunaan HS Code dalam dokumen ekspor.

Menurut Saiful, perubahan klasifikasi dan HS Code tersebut membuat nilai produk TPL yang tercatat selama periode 2008 hingga 2025 tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Penjualan produk dissolving pulp dengan nama High Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon maupun perusahaan afiliasinya diduga tidak tercatat sebagaimana mestinya.

Kondisi itu kemudian berdampak pada berkurangnya nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara.

Untuk memuluskan dugaan praktik tersebut, BP dan SR diduga memiliki peran dalam proses pengawasan dan pemeriksaan pajak TPL. Keduanya disebut bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak, namun diduga mengabaikan kewajiban untuk menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Masih dalam perhitungan tim editor.Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari PT TP”

Kejagung menyebut perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara berupa berkurangnya penerimaan yang seharusnya diterima. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp2 triliun. Namun, angka tersebut masih menunggu hasil penghitungan resmi dari tim auditor.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *