Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasionalNews

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Ditahan di Rutan KPK, Setelah 12 Jam Pemeriksaan oleh Tim Sembilan

14
×

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Ditahan di Rutan KPK, Setelah 12 Jam Pemeriksaan oleh Tim Sembilan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah ditahan di Rutan KPK, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam oleh Tim Sembilan Jaksa Khusus di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat Malam (24/7/2026).

Usai keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dengan status tersangka, Febrie Ardiansyah menyampaikan pernyataan kepada awak media. Ia menilai proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

Banner

«”Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujar Febrie.»

Sementara itu, proses penyidikan disebut mendapat pengawalan lintas lembaga. Tim Sembilan Kejaksaan Agung menggandeng sejumlah institusi, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk mengawal jalannya proses penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai materi sangkaan maupun perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau sesuai informasi resmi dari aparat penegak hukum.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *