Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasionalNews

Usai Usut Dugaan Korupsi PLTU Rp5 Triliun, Kortastipidkor Geledah Restoran Prancis Diduga Milik Oknum Jampidsus

22
×

Usai Usut Dugaan Korupsi PLTU Rp5 Triliun, Kortastipidkor Geledah Restoran Prancis Diduga Milik Oknum Jampidsus

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah eks restoran Prancis yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (08/07/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani penyidik.

Banner

Dalam operasi tersebut, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, total nilai uang yang disita diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar.

Di hadapan awak media, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan untuk penggeledahan di lokasi De’Clan kita melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone

“Untuk uang yang kami sita terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura dalam pecahan 100 SGD, kemudian 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, nilainya mencapai hampir Rp60 miliar,” ujar Totok.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah money changer. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 71 item barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.

Totok menambahkan, barang telah di sita, saat ini di bawah ke polda metro Jaya dengan tim gabungan dan memeriksa tiga saksi pegawai cafe yang ada di lokasi kini.

Sebelumnya, Kortastipidkor polri tengah mengusut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU periode 2018-2026, berujung Blackout/pemadam Listrik di Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.

Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara mencapai sekitar Rp5 triliun, sebagaimana dimuat pada pemberitaan sebelumnya, selasa (07/07/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Febrie Adriansyah maupun pihak Kejaksaan.Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini apabila berkenan memberikan klarifikasi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *