JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Dalam operasi penggeledahan selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026, penyidik menyita puluhan aset bernilai fantastis yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan di wilayah Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SDT alias Aseng beserta jaringan afiliasinya.
Salah satu temuan yang menyita perhatian publik adalah sebuah Lamborghini Huracan tahun 2022 milik tersangka yang ditemukan dalam kondisi disembunyikan di sebuah gang. Penyidik mengungkap, kunci kendaraan mewah tersebut sengaja dibuang ke parit untuk menghambat proses penyitaan.
Selain supercar tersebut, penyidik juga menyita berbagai aset lainnya, antara lain 1 unit Toyota Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, 2 unit bulldozer, serta 3 unit kendaraan operasional tambang merek Triton.
Tak berhenti di situ, Kejagung juga menyita empat kavling tanah beserta bangunan di atasnya dan dua kavling tanah kosong yang seluruhnya berada di Kota Pontianak.
Dalam pengembangan perkara, tim penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi milik pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan tersangka, termasuk rumah AP, Direktur PT QSS. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita delapan batang logam mulia dengan total berat 8 kilogram.
Berdasarkan hasil penyidikan, SDT alias Aseng diduga sejak 2017 menguasai PT QSS tanpa melalui proses due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar. Meski tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP milik perusahaan, tersangka diduga tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah konsesi dengan menggunakan dokumen resmi PT QSS.
Bahkan, sepanjang 2020 hingga 2024, hasil penjualan bauksit tersebut diduga diekspor menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar melalui kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Ironisnya, PT QSS juga diketahui tidak memiliki fasilitas smelter, yang merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh izin ekspor mineral.
Aset-aset yang telah disita akan menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam proses hukum yang sedang berjalan, Jum’at (03/07/2026).
(sumber : story kejaksaan)
















