JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/06/2026).
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Dalam surat tuntutan, JPU menyebut perkara pengadaan Chromebook telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Namun, besaran uang pengganti yang dituntut mencapai Rp5,6 triliun atau sekitar Rp3,5 triliun lebih tinggi dari nilai kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan. Selisih tersebut menjadi salah satu sorotan dalam proses persidangan.
Menanggapi putusan majelis hakim, Nadiem akan menempuh upaya hukum banding. untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminilasi
Dengan diajukannya banding, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Proses hukum akan berlanjut di tingkat pengadilan berikutnya untuk menguji kembali putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
















