MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Celebes Law and Transparency (CLAT) secara resmi mengajukan Laporan Pengaduan (LAPDU) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada kegiatan Revitalisasi Lapangan Sa’dan (Taman Andalan) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025.
Langkah hukum ini ditempuh setelah CLAT menilai adanya sejumlah indikasi serius yang berpotensi mengarah pada pelanggaran tata kelola keuangan negara dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Pelaporan ke Kejati Sulsel sekaligus menjadi bentuk ketegasan CLAT dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Sebelumnya, CLAT telah lebih dahulu menyampaikan temuan awal kepada BPK Perwakilan Sulawesi Selatan. Namun hingga saat ini, tidak terdapat kejelasan maupun tindak lanjut yang konkret terhadap laporan tersebut. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas fungsi pengawasan dan berpotensi menciptakan ruang pembiaran terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Berdasarkan hasil investigasi serta penelusuran dokumen pengadaan yang dilakukan CLAT, proyek revitalisasi Lapangan Sa’dan diduga dilaksanakan di atas tanah adat yang belum memiliki dasar legalitas yang jelas. Lebih jauh, kegiatan tersebut juga diduga tidak melalui mekanisme persetujuan menyeluruh masyarakat adat melalui musyawarah kombongan, yang merupakan bagian penting dalam pengambilan keputusan atas pemanfaatan wilayah adat.
Tidak hanya itu, CLAT menemukan indikasi bahwa proses pengadaan telah berjalan sebelum terdapat kepastian hukum atas objek pekerjaan. Padahal, kepastian status lahan merupakan prasyarat mendasar dalam setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran negara. Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa tahapan perencanaan dan pengadaan dilakukan tanpa landasan administratif yang memadai.
Dalam aspek pengadaan barang dan jasa, CLAT juga menyoroti selisih yang sangat tipis antara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai kontrak pemenang tender. Kondisi tersebut patut dicermati karena dapat mengindikasikan rendahnya tingkat kompetisi dalam proses lelang. Selain itu, adanya perubahan kontrak (addendum) yang dilakukan lebih dari satu kali, disertai perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan hingga melampaui tahun anggaran, semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.
Ketua Umum CLAT, Rifki Ramadhan, menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke Kejati Sulsel merupakan langkah yang tidak dapat lagi ditunda mengingat minimnya respons dari lembaga pengawas yang sebelumnya telah menerima laporan, Senin (08/06/2026).
“Kami menilai tidak adanya respons yang serius dari BPK Perwakilan Sulawesi Selatan berpotensi melemahkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan secara independen, profesional, dan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kegiatan proyek ini,” tegas Rifki.
Menurutnya, penyelidikan harus mencakup pemanggilan dan pemeriksaan seluruh pihak yang terlibat, penelusuran potensi kerugian keuangan negara, serta pengungkapan kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
CLAT menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, organisasi tersebut memastikan akan terus mengawal proses penanganan laporan hingga tuntas.
“Kami tidak ingin praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara dibiarkan tanpa pengawasan dan penegakan hukum. CLAT akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh fakta terungkap dan ada kepastian hukum bagi publik,” tutup Rifki.
Pelaporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek Revitalisasi Lapangan Sa’dan, sekaligus menjadi ujian nyata terhadap komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan.
















